PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat (4/3) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kecelakaan tersebut berawal dari seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang kemudian tertabrak sepeda motor, mengakibatkan seorang pejalan kaki yang bernama Saminem meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan dengan jemput bola ke rumah ahli waris korban guna memlakukan verifikasi status ahli waris.
"Langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," kata Arny.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk biaya luka-luka di Rumah Sakit telah dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
"Hari ini santunan meninggal dunia sudah kami serahkan kepada ahli waris korban," kata Arny.
Arny menambahkan, penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai menifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban," tambahnya.
Lebih lanjut Arny menyampaikan, sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
"Saya ingin mengingatkan juga kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, selalu memastikan kondisi kendaraan, tetap berkonsentrasi dan jauhkan distraksi saat berkendara seperti menggunakan handphone," kata Arny.
Arny juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo.
"Kami juga mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nantinya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban yang mengalami musibah keclakaan lalulintas," tutup Arny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat (4/3) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kecelakaan tersebut berawal dari seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang kemudian tertabrak sepeda motor, mengakibatkan seorang pejalan kaki yang bernama Saminem meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan dengan jemput bola ke rumah ahli waris korban guna memlakukan verifikasi status ahli waris.
"Langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," kata Arny.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk biaya luka-luka di Rumah Sakit telah dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
"Hari ini santunan meninggal dunia sudah kami serahkan kepada ahli waris korban," kata Arny.
Arny menambahkan, penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai menifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban," tambahnya.
Lebih lanjut Arny menyampaikan, sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
"Saya ingin mengingatkan juga kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, selalu memastikan kondisi kendaraan, tetap berkonsentrasi dan jauhkan distraksi saat berkendara seperti menggunakan handphone," kata Arny.
Arny juga mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo.
"Kami juga mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nantinya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban yang mengalami musibah keclakaan lalulintas," tutup Arny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022