Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan bisnis dengan mengedepankan praktik yang bersih, adil dan beretika, tanpa suap.

"Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KPK. Ini harus dicegah agar tidak terjadi korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Pangkalpinang, Kamis.

Nurul Gufron saat melakukan kunjungan kerja di Pangkalpinang menyempatkan diri beraudiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Babel.

Ia mengingatkan agar para pelaku usaha mengedepankan praktik bisnis yang bersih, adil dan beretika.

"Pengusaha harus saling mengadvokasi, bukan berkolaborasi dalam korupsi," ujarnya.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 359 orang atau 26 persen.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang, sedangkan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK setelah terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

"Modusnya mayoritas berupa penyuapan untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang kedua, terkait pengadaan barang dan jasa," kata Gufron.

Upaya pencegahan korupsi di sektor swasta telah digagas KPK sejak 2016 melalui program profesional berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti-praktik suap dan mendapatkan dukungan dari Kadin Indonesia, asosiasi bisnis, BUMN, dan pelaku usaha swasta.

Salah satu implementasi Program Profit diwujudkan melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi yang diinisiasi oleh KPK pada tahun 2017.

Untuk itu, audiensi dengan para pelaku usaha di Provinsi Babel tersebut dalam rangka mendorong KAD Provinsi Babel berperan aktif membangun iklim persaingan sehat di daerah dan melaporkan kendala bisnis yang berpotensi tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, bersama-sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lain menyusun rekomendasi perbaikan dunia usaha dengan mengimplementasikan secara akuntabel.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi di sektor usaha.

KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha fokus pada perbaikan tata kelola dan melakukan mapping atau pemetaan area rawan korupsi, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha dari enam sektor yaitu pangan, energi dan migas, perkebunan dan kehutanan, kesehatan, infrastruktur dan jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Babel juga Ketua KAD Babel Thomas Jusman dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar semua pihak kekuasaan baik eksekutif, yudikatif, legislatif hingga partai politik bersama-sama mengambil peran dalam pemberantasan korupsi.

"Kita sepakat ketika semua sektor kekuasaan bersinergi akan mampu mewujudkan iklim usaha yang baik," kata Jusman.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022