Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan tersebut pada hari Senin (13/5). Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan menyertakan temuan tersebut ke dalam berkas perkara TPPU SYL, kemudian akan dikonfirmasi ke beberapa saksi yang akan segera dipanggil oleh KPK.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi, termasuk tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 20202023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 20212023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.