Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, akan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan membakar hutan untuk mengantipasi maraknya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga.

"Kami sudah mengajukan raperda tentang larangan membakar hutan kepada DPRD untuk disahkan menjadi perda," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur larangan dan sanksi bagi warga yang secara sengaja membakar lahan dan hutan.

"Perda juga mengatur tentang ketentuan dalam membakar lahan untuk berkebun, sehingga warga tidak lagi secara sembarangan membakar lahan," ujarnya.

Misalnya kata dia, musim kemarau panjang warga dilarang membuka hutan dan membakarnya untuk berkebun serta ketentuan lainnya.

"Tentu kami mengharapkan dengan adanya Perda ini bisa mengurangi kebakaran hutan dalam skala luas di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia, Perda tersebut bukan bermaksud membatasi masyarakat membuka lahan baru untuk berkebun tetapi diatur sehingga tidak berisiko tinggi.

"Jangan sampai setiap pembukaan lahan baru untuk berkebun, justeru menimbulkan kerusakan hutan lainnya karena api menjalar cukup luas," ujarnya.

Mengenai sanksi dari Perda tersebut, kata dia, mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Dengan adanya Perda ini, kami mengharapkan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kawasan hutan dari kebakaran dalam skala luas," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015