Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kendaraan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Larangannya sudah jelas, siapa yang melanggar tentu ada sanksi yang diberikan," kata Bupati di Koba, Senin.

Dia menjelaskan larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas secara jelas diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Imbauannya sudah jelas bagi ASN yang ingin mudik tidak diizinkan memakai kendaraan negara, larangan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah," kata Ayi (sapaan akrab bupati).

Semua fasilitas negara hanya bisa digunakan dalam rangka kepentingan kerja dan jika fasilitas itu digunakan di luar kepentingan kerja, maka bisa dikategorikan penyelewengan.

"Jika melanggar aturan tersebut akan ada sanksinya, jangan coba-coba melanggar karena sanksinya berat," ujar bupati.

Ia mengimbau semua aparatur negara bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

"Esensi kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dalam memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi," demikian Bupati.*

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022