Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tanggung jawab penyaluran zakat bagi mustahik kepada masing-masing unit pengumpul zakat (UPZ) di daerah itu.

"Penyaluran zakat fitrah ke mustahik, kami serahkan sepenuhnya di masing-masing UPZ yang disahkan oleh Baznas," kata Ketua Baznas Kabupaten Bangka M. Nasir Hasan di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan penyaluran zakat fitrah oleh UPZ dengan pertimbangan agar tepat sasaran, cepat, dan menghindari penumpukan orang karena riskan penularan COVID-19.

Hanya saja, kata Nasir Hasan, semua UPZ wajib melaporkan penerimaan zakat fitrah ke Baznas Kabupaten Bangka, termasuk jumlah warga yang menerima zakat tersebut.

"Semua UPZ berkewajiban membuat laporan penerimaan dan penyaluran zakat ke Baznas untuk dirangkum penerimaan dan penyaluran dari tingkat kota sampai pedesaan," ujarnya.

Unit pengumpul zakat di Kabupaten Bangka di bentuk di masjid, mushalla dengan saat ini mencapai lebih dari ratusan UPZ yang tersebar di delapan kecamatan dan 62 desa serta kelurahan di daerah itu.

Hasil rapat bersama, Baznas Kabupaten Bangka menetapkan nisab zakat mal dan besaran zakat fitrah serta fidiah pada 1443 Hijiriah, yakni nisab zakat mal senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp1.850.000 rupiah per tahun atau Rp154.166 per bulan.

Zakat fitrah Rp32.500 rupiah per jiwa atau beras 2,5 kilogram beras, sedangkan besaran nilai fidiah Rp20.000 per hari. Zakat mal mempunyai beragam jenis, antara lain zakat emas, perak, perdagangan, dan hasil bumi. Umumnya, zakat mal diturunkan berdasarkan nisab emas, yaitu 2,5 persen.

Nasir Hasan menjelaskan zakat mal bisa berupa penyimpanan di bank, emas, hasil pertanian, perdagangan, perkebunan, peternakan.

Namun, ada beberapa jenis yang cara perhitungannya berbeda, seperti hasil perkebunan jika dalam pengerjaan banyak menggunakan tenaga manusia, maka besaran zakat mencapai lima persen, sedangkan jika banyak memanfaatkan alam mengandalkan hujan bisa mencapai 10 persen

"Saya sarankan seluruh UPZ agar penyaluran zakat fitrah ke masyarakat penerima paling lambat satu hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," ucapnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022