Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (8/5), menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

"Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sebanyak 30 plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dari tangan kedua pelaku," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Senin.

Kapolres menambahkan saat ini dua orang pelaku tersebut masih berada di Ruang Tahanan Mapolsek Mentok, Kabupaten Bangka Barat, untuk pengembangan kasus sekaligus proses penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Mentok Iptu Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan penangkapan dua pemuda tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Pada Minggu (8/5) kami mendapatkan informasi tersebut dan sekitar pukul 03.00 WIB Tim Gabungan Polsek Mentok dan Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang bertugas melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku berinisial RWS (25) warga Tanjung dan RE (24) warga Keranggan, Kecamatan Mentok," kata Ogan Arif.

Pada awalnya, tim menangkap pelaku berinisial RE dan setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap RWS saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Keranggan.

Dari tangan RWS tersebut, polisi menemukan barang bukti 30 bungkus siap edar berisi narkotika jenis sabu seberat 11,5 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp500.000.

Berdasarkan pengumpulan informasi awal, Kapolsek menduga para pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama kurang lebih lima bulan terakhir.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti masih berada di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022