Kepolisian Resor Serang menangkap trio pemuda diduga pemerkosa gadis di bawah umur yang baru dikenal mereka di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Minggu.
Ketiga pelaku itu berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20), semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah orang tua korban melapor kepada aparat kepolisian.
"Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerkosaan itu terjadi setelah ketiga pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur di sekitar Kawasan Modern, Cikande.
Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern dan membujuk korban untuk ikut pesta minuman keras.
Korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras karena sebelumnya gadis di bawah umur tersebut menolak menenggaknya.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa oleh ketiga pemuda itu.
"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Kapolres.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Minggu.
Ketiga pelaku itu berinisial KA (20), SA (22), dan SU (20), semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah orang tua korban melapor kepada aparat kepolisian.
"Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerkosaan itu terjadi setelah ketiga pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur di sekitar Kawasan Modern, Cikande.
Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya tidak jauh dengan Kawasan Modern dan membujuk korban untuk ikut pesta minuman keras.
Korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras karena sebelumnya gadis di bawah umur tersebut menolak menenggaknya.
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa oleh ketiga pemuda itu.
"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Kapolres.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022