Banda Aceh (ANTARA) - Seorang terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.
Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Berita Terkait
Polda Babel ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur
31 Agustus 2023 11:26
Polisi tangkap trio pemuda diduga perkosa gadis di bawah umur
22 Mei 2022 19:39
Polisi tangkap tujuh remaja pemerkosa anak di bawah umur
23 Juli 2020 13:09
Polisi bekuk dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
7 Mei 2020 15:20
Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman 175 cambuk
25 September 2020 07:12
Mahathir Mohamad kritik hukuman cambuk di Terengganu
6 September 2018 14:08
Dua wanita di Aceh Barat Daya terancam dicambuk 100 kali
18 Februari 2018 15:59