Blangpidie, Aceh (Antarnews Babel) - Dua wanita berstatus ibu rumah tangga bersama dengan dua pemuda lajang terancam dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena diduga melakukan perbuatan mesum di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Abdya, Riat di Blangpidie, Minggu mengatakan, dua ibu rumah tangga tersebut masing-masing warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, dan warga Desa Baharu, Blangpidie.
Ibu rumah tangga warga Blangpidie berinisial Md (28) terancam dihukum cambuk di muka umum lantaran kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam bersama HR (28) seorang pemuda lajang asal Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.
Pasangan ini ditangkap petugas Satpol PP dan WH Jumat (16/2) sore setelah masyarakat memberitahukan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Susoh ada seorang ibu rumah tangga mandi bersama dengan pemuda lajang yang bukan muhrimnya.
"Awalnya suami Md melaporkan pada masyarakat kalau istrinya diajak pria lain untuk mandi bersama di Sungai Krueng Susoh. Setelah itu warga melaporkan ke Satpol PP kemudian tim langsung mengamankan pasangan non muhrim itu untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Begitu juga dengan YL (21) ibu rumah tangga warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot. Wanita itu diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan HZ (21) pemuda yang masih berstatus lajang asal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut dia, YL yang aslinya berasal dari Kabupaten Pidiei menikah dengan pemuda warga Gunung Samarinda, Kabupaten Abdya hingga dikarunia seorang anak. Kemudian suaminya merantau ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
"Setelah diketahui istrinya itu selingkuh, suaminya mengajukan tuntutan melalui musyawarah desa. HZ tidak bersedia memenuhi tuntutan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Babahrot, hingga akhirnya pasangan non muhrim itu diantarkan ke kantor WH," ujarnya.
Terhadap perkara ini kedua pasangan non muhrim ini terancam dihukum dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali sebagaimana pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, demikian Riat.