Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Sungailiat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 6,60 persen atau Rp247.497.854,00 dari target Rp3.749.133.375,00.

"Berdasarkan data rekapitulasi sementara, capaian penerimaan daerah dari wilayah Kecamatan Sungailiat sebesar 6,60 persen atau Rp247.497.854,00," kata Camat Sungailiat Ramzi di Sungailiat, Senin.

Angka capaian tersebut kata dia dipastikan mengalami peningkatan karena diketahui masih banyak wajib pajak yang tersebar di satu desa dan 12 kelurahan belum melunasi kewajibannya.

"Kami berupaya memaksimalkan pelunasan pajak dari wajib pajak melalui juru pungut yang tersebar hingga di tingkat RT," jelasnya.

Ramzi menilai terjadinya keterlambatan wajib pajak membayar kewajiban karena lebih dipengaruhi kelalaian akibat berbagai faktor karena jumlah tagihan terbilang tidak terlalu besar, begitu pula wajib pajak menginginkan kemudahan akses pembayaran yang lebih cepat.

"Kendala di lapangan masih ditemukan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang ganda dalam satu objek pajak dan bahkan terdapat pula subjek pajak yang sudah tidak diketahui keberadaan," jelasnya.

Persoalan SPPT ganda terjadi sudah cukup lama bahkan sebelum pengelolaan PBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama dialihkan ke pemerintah daerah.

Menurutnya,  ditetapkan  target penerimaan PBB P2 tahun 2022 untuk Kecamatan Sungailiat lebih besar dibandingkan dengan tujuh kecamatan lain di Kabupaten Bangka seperti di Kecamatan Bakam dengan target PBB P2 hanya sebesar Rp282 juta lebih, karena pertimbangan luas wilayah dan  pusat ibu kota kabupaten berada di wilayah administrasi Sungailiat.

"Saya mengingatkan masyarakat wajib pajak, untuk segera melunasi tagihan pajak guna kepentingan pembangunan daerah, hasil pungutan PBB akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," kata Ramzi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022