Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal guna mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya pemanfaatan tanpa izin.

"Kami mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik kekayaan intelektual komunal maupun personal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing di Tanjung Pandan, Rabu.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema "Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Perekat Identitas Daerah Untuk Mendorong Ekonomi Kreatif" di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, masih banyak potensi kekayaan intelektual baik kepemilikan komunal maupun kepemilikan personal di Kabupaten Belitung yang belum digali sekaligus tercatat atau tersertifikasi pada pusat data nasional kekayaan intelektual.

"Kami mendorong khususnya masyarakat Belitung dapat lebih inovatif dalam menggali potensi-potensi yang dapat di jadikan ciri khas dari kabupaten Belitung," ujarnya.

Daniel menyebutkan, di Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung saat ini sudah ada sebanyak 47 KIK yang tercatat pada pusat data nasional KIK Indonesia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun 47 KIK tersebut, lanjut dia, terdiri dari 25 ekspresi budaya tradisional (EBT), 19 pengetahuan tradisional (PT), dua sumber daya genetik (SDG) dan satu indikasi geografis (IG).

"Sedangkan untuk Kabupaten Belitung sendiri baru ada dua EBT yang tercatat dan tersertifikat yaitu seni teater Dul Muluk dan campak darat Kemboja Besaot," katanya.

Dirinya mendorong, masyarakat untuk terus menggali potensi-potensi kekayaan intelektual sebagai perekat identitas daerah dan mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif.

"Terutama saat ini Belitung telah menjadi destinasi pariwisata internasional sehingga masyarakat internasional sudah banyak mengenal Belitung," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022