Koba (Antara Babel) - Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2015 baru mencapai Rp2,2 miliar atau hanya 32 persen dari target senilai Rp7 miliar hingga akhir tahun.

"Realisasi tersebut jauh merosot jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Syarifullah Nizam di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, menurunnya realisasi BPHTB tersebut karena melemahnya daya beli masyarakat terhadap tanah yang bersertifikat atau mereka yang akan mendaftarkan sertifikat tanah.

"Pendapatan BPHTB ini tergantung dengan daya beli masyarakat terhadap tanah yang bersertifikat atau mereka yang akan membuat sertifikat. Kebanyakan warga hanya memiliki surat tanah yang legalitasnya dari kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan, realisasi BPHTB tertinggi terdapat di Kecamatan Pangkalanbaru karena lebih dekat dengan Kota Pangkalpinang.

"Harga tanah di Pangkalanbaru jauh lebih tinggi dibanding kecamatan lainnya, apalagi tanah yang sudah mengantongi sertifikat," ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh ini kendala dalam penerbitan sertifikat karena tidak diketahui angka pasti harga jual beli suatu objek tanah.

"Harga tanah yang bersertifikat atau yang sedang mengajukan sertifikat kami taksir sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tidak boleh dibawah NJOP," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015