Bastian Zulkipli terduga dalang utama kisruh sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur , dusun Mudel , Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang melibatkan PT Sumber Mas Pratama ( SMP) dan Pt Bangka Citra Mandiri ( BCM) akhirnya menjalani proses persidangan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, lantaran tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat ke Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang mengadili dan memutus perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Atas penetapan sidang tersebut, tim penasehat hukum Bastian Zulkipli, Sutrisno pada persidangan yang diselenggarakan di PN Pangkalpinang, Senin (27/6) menyampaikan nota keberatan kliennya pada majelis hakim. Sedangkan terdakwa Bastian Zulkipli hadir dalam persidangan secara virtual dari lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
Dalam nota keberatannya tersebut, ada tiga point yang disampaikan Penasehat Hukum ( PH) Bastian Zulkipli. Yakni, Pasal 84 ayat 2 KUHAP, surat peradilan jaksa , yang dinilai tidak jelas, serta keterangan saksi Hormen, yang hanya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan menanda tangani SKHUAT.
" Berdasarkan hal - hal yang kami uraikan diatas kami tim penasehat hukum mohon agar memeriksakan perkara ini dan menerima keberatan Bastian" Ungkap Sutrisno dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta.
Menindak lanjuti nota keberatan Terdakwa Bastian, yang dibacakan tim Penasehat Hukum, Hakim Ketua, Mulyadi, yang didampingi Hakim Anggota Wisnu Widodo dan Dewi, memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk menanggapi.
" silahkan jaksa penuntut umum untuk menanggapi " Ungkap Hakim Ketua, Mulyadi.
Namun JPU yang menangani perkara tersebut, yakni Iqbal tidak hadir dan diwakilkan jaksa pengganti, sehingga belum dapat memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa.
Atas ketidak hadiran Jaksa Utama tersebut, hakim mengambil alih untuk menunda sidang hingga Senin 4 Juli 2022 mendatang.
" Jaksa utama sedang berhalangan, anaknya sakit mau operasi, atas nama kemanusiaan, kita tunda sidang hingga Senin depan, dengan catatan tidak ada penundaan lagi. Kuasa hukum jangan beranggapan seolah olah keberatan ditolak, kami segera menyusun agenda sidang sesuai kalender. Sidang ditunda, soal permohonan kami jawab" Ungkap Hakim Ketua, Mulyadi diiringi ketukan palu akhir dari persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, lantaran tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat ke Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang mengadili dan memutus perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Atas penetapan sidang tersebut, tim penasehat hukum Bastian Zulkipli, Sutrisno pada persidangan yang diselenggarakan di PN Pangkalpinang, Senin (27/6) menyampaikan nota keberatan kliennya pada majelis hakim. Sedangkan terdakwa Bastian Zulkipli hadir dalam persidangan secara virtual dari lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
Dalam nota keberatannya tersebut, ada tiga point yang disampaikan Penasehat Hukum ( PH) Bastian Zulkipli. Yakni, Pasal 84 ayat 2 KUHAP, surat peradilan jaksa , yang dinilai tidak jelas, serta keterangan saksi Hormen, yang hanya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan menanda tangani SKHUAT.
" Berdasarkan hal - hal yang kami uraikan diatas kami tim penasehat hukum mohon agar memeriksakan perkara ini dan menerima keberatan Bastian" Ungkap Sutrisno dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta.
Menindak lanjuti nota keberatan Terdakwa Bastian, yang dibacakan tim Penasehat Hukum, Hakim Ketua, Mulyadi, yang didampingi Hakim Anggota Wisnu Widodo dan Dewi, memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk menanggapi.
" silahkan jaksa penuntut umum untuk menanggapi " Ungkap Hakim Ketua, Mulyadi.
Namun JPU yang menangani perkara tersebut, yakni Iqbal tidak hadir dan diwakilkan jaksa pengganti, sehingga belum dapat memberikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa.
Atas ketidak hadiran Jaksa Utama tersebut, hakim mengambil alih untuk menunda sidang hingga Senin 4 Juli 2022 mendatang.
" Jaksa utama sedang berhalangan, anaknya sakit mau operasi, atas nama kemanusiaan, kita tunda sidang hingga Senin depan, dengan catatan tidak ada penundaan lagi. Kuasa hukum jangan beranggapan seolah olah keberatan ditolak, kami segera menyusun agenda sidang sesuai kalender. Sidang ditunda, soal permohonan kami jawab" Ungkap Hakim Ketua, Mulyadi diiringi ketukan palu akhir dari persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022