Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat Bangka Provinsi Bangka Belitung sosialisasikan aturan penerbitan sertifikat kelaikan kapal penangkapan kapasitas lima sampai 30 gross tonnage (GT) kepada pemilik kapal penangkapan ikan.

Kepala PPN Sungailiat Kurmawan di Sungailiat Rabu mengatakan sosialisasi ini dianggap cukup penting dilakukan agar diketahui oleh pemilik kapal penangkapan ikan.

Terdapat  pengalihan penerbitan sertifikat kelaikan kapal penangkapan ikan kapasitas lima sampai 30 GT dari sebelumnya diterbitkan oleh pihak Perhubungan Laut sekarang Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jendral Perikanan Tangkap yang ditandatangani Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara maupun Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS).

"Sedangkan kapal penangkapan ikan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat atau di atas 30 GT pemeriksaan dan penerbitan sertifikat kelaikan tetap dari pusat," katanya.

Pengalihan kewenangan penerbitan sertifikat kelaikan kapal penangkapan ikan itu berdasarkan undang -  undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara Sub koordinator Kelompok Rancang Bangun dan Standardisasi Kapal Perikanan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rachadian Prayoga saat menjadi narasumber menjelaskan sertifikat kelaikan kapal perikanan akan diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah dinyatakan memenuhi syarat dari aspek laik laut, laik tangkap, dan laik simpan.

Dikatakan kapal dinyatakan laik apa bila aspek keselamatan dan keamanan kapal terjamin, alat tangkap yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku, dan produk tangkapan yang dihasilkan disimpan dengan baik untuk menjaga kualitas ikan.

Sertifikat kelaikan kapal diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan atau inspeksi kapal tersebut oleh petugas yang ditunjuk.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022