Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah terjadi perkembangan sejak dilaksanakannya Pilkada pertama kali pada bulan Juni tahun 2005. Hingga pada tahun 2015 dilaksanakan Pilkada Serentak pertama di 269 daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung diselenggarakan sejak tahun 2005. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali kota secara langsung dan demokratis.

Selanjutnya, pelaksanaan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilakukan serentak pada bulan September tahun 2020 yang didasari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Terjadinya pandemi Covid-19 berdampak juga pada rencana pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 semula dilaksanakan pada bulan September 2020 kemudian berubah dan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

 Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di 4 Kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.

Pelaksanaan pemilihan umum menjadi tanggung Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu tugas terpenting KPU di setiap tingkatan dalam melaksanakan baik Pemilu Nasional maupun Pilkada adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan, dalam hal ini adalah tingkat partisipasi, yang berbanding lurus dengan bentuk maupun model serta program sosialisasi.

Upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 menjadi salah satu poin penting mengingat Pemilihan Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu alternatif terbaik mengingat keterbatasan interaksi dalam jumlah massa yang besar.

Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, DIperlukan sebuah program khusus untuk penyampaian informasi terkait tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat ke seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

Program sosialisasi yang menjadi unggulan dan otentik dari KPU Kabupaten Bangka Barat yaitu Natak Kampung, yang bermakna berkeliling di Desa, mengunjungi masyarakat secara langsung tanpa perantara.

Program Natak Kampung dilaksanakan di wilayah administratif Kabupaten Bangka Barat mencangkup enam kecamatan dan 66 Desa/Kelurahan Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.  Natak Kampung juga berdampak pada penguatan fungsi lembaga di semua tingkatan selain sebagai penyelenggara pilkada juga sebagai agen sosialisasi dalam hal peningkatan partisipasi pemilih.

Pelaksanaan Natak Kampung selain berkeliling menemui masyarakat juga membagikan alat praga sosialisasi dan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari juga dalam proses pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2020 di era pandemi Covid-19, terutama pada saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hal ini penting untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 agar masyarakat merasa aman untuk hadir dan menggunakan hak suaranya di TPS.

Selain itu, Natak Kampung juga sebagai salah satu upaya KPU Kabupaten Bangka Barat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Bangka Barat dalam Pilkada 2020. Program ini dirasa efektif karena disesuai dengan keadaan geografis wilayah Desa/ Kelurahan serta adat-istiadat masyarakat setempat, mengingat mata pencaharian pokok masyarakat di Kabupaten Bangka Barat adalah bertani, nelayan, buruh/karyawan tambang, berdagang, dan sebagian kecil di bidang pemerintahan dan BUMN.

Kegiatan Natak Kampung melibatkan segmen-segmen  berbasis keluarga, agama, pemilih pemula,  pemilih muda, pemilih perempuan, kaum marginal, dan basis komunitas, karena pada dasarnya penguatan sosialisasi pada basis keluarga, agama, perempuan sangat penting sekali bagi peningkatan partisipasi pemilih, dengan  menyiapkan alat peraga sosialisasi berupa, stiker, kalender, tas jinjing, gantungan kunci, mug, pena dan masker yang digunakan untuk menyampaikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020.

Sasaran dari kegiatan Natak Kampung pada perumahan-perumahan penduduk yang tinggal jauh dari pusat-pusat informasi kepemiluan, seperti di perkebunan, pesisir pantai dan wilayah- wilayah terpencil yang sedikti sulit untuk mendapat informasi, juga  tokoh-tokoh agama dan tokoh  masyarakat dan kelompok pengajian, sanggar seni, tokoh agama, tokoh masyarakat, dengan harapan dapat membantu menyampaikan kembali informasi-informasi yang mereka dapat kepada masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

Penguatan tugas dan fungsi lembagaan penyelenggara khususnya KPU Kabupaten Bangka Barat dengan memberdayakan penyelenggara pada tingkat adhoc menjadi tupoksi PPK dan PPS untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan ikut serta menjadi agen sosialisasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat dimasa pandemi Covid-19.
 
Informasi yang disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan Natak Kampung disesuaikan dengan tahapan yang sedang dilaksanakan/dijalankan, sehingga setiap bulan atau periode sosialisasi dan jenis materi sosialisasi bertambah, tetapi tetap pada fungsi utamanya yakni tentang tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Barat, pencermatan data pemilih, pengenalan pasangan calon, cara memilih/mencoblos dan penekanan kepada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Persebaran penduduk, baik suku dan etnis di Kabupaten Bangka Barat terdiri dari Melayu, Tionghoa, Jawa, Arab, Palembang, Bugis dan Batak. Keragaman suku dan etnis ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Bangka Barat memiliki potensi sosial ekonomi yang menarik bagi kehidupan para pendatang yang berasal dari luar pulau Bangka Belitung.

Jumlah penduduk Kabupaten Bangka Barat hasil estimasi pada tahun 2020 sebesar 204.612 jiwa. Jumlah penduduk laki-laki pada tahun 2020 sebanyak 105.631 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 98.981 jiwa.

Rasio jenis kelamin tahun yang sama sebesar 106,72, artinya pada tahun 2020 untuk setiap 207 penduduk di Kabupaten Bangka Barat terdapat 100 penduduk perempuan dan 107 penduduk laki-laki. (Kabupaten Bangka Barat Dalam Angka Tahun 2021). Persebaran penduduk merupakan distribusi penduduk menurut wilayah.

Persebaran penduduk di Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2019 masih belum merata. Akan tetapi, perbedaannya belum terlalu jauh. Persebaran penduduk yang paling tinggi di Kabupaten Bangka Barat ada di Kecamatan Muntok, yaitu sekitar 26,02 persen. Sementara itu persebaran penduduk terendah ada di Kecamatan Jebus, yaitu sebesar 10,99 persen.
 
Di masa pandemi Covid-19, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di KPU Kabupaten Bangka Barat mengalami kenaikan di setiap kecamatan dibandingkan Pemilihan Serentak Tahun 2015. Terjadi peningkatan 3,48% di Kecamatan Parittiga, 4,57% di Kecamatan Tempilang 12,58% di Kecamatan Kelapa, 3,23% di Kecamatan jebus, 9,9% di Kecamatan Simpang Teritip, dan 10,14% di Kecamatan Muntok. Secara keseluruhan juga terjadi peningkatan sebesar 8,25%.  

Pada Pilkada Serentak Tahun 2015 tingkat partisipasi masyarakat sebesar 66,11% meningkat menjadi sebesar 74,36%. Peningkatan tingkat partisipasi ini membuktikan bahwa kegiatan Natak Kampung terbukti efektif digunakan dalam upaya peningkatan partisipasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020.
 
Pemilihan di masa pandemi covid-19 mengharuskan KPU Kabupaten Bangka Barat memiliki alternatif program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarkat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020. Kegiatan KPU Kabupaten Bangka Barat Natak Kampung menjadi salah satu pilihan terbaik dan otentik dari KPU Kabupaten Bangka Barat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Bangka Barat dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020.


Tingginya tingkat penyebaran covid-19 pada saat tahapan pilkada mewajibkan pelaksaanan kegiatan Natak Kampung dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020. Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan Natak Kampung memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 sebesar 8,25% dibandingkan dengan Pemilihan Tahun 2015.

Melalui Program “Natak Kampung” diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar terwujudnya demokrasi yang berkulitas

Penulis: Yulizar, M.M;
Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat

Pewarta: Yulizar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022