Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) untuk pelaksanaan program tahun 2019.
"Kegiatan ini untuk menindaklanjuti
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019," kata Pj. Sekda Babel, Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah diharapkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui biro pemerintahan mengadakan rapat dengan OPD di lingkungan Pemprov Babel terkait penyusunan LPPD dan LKPj untuk pelaksanaan program tahun 2019.
"Sesuai dengan ketentuan, bahwa LKPj dan LPPD harus dibuat selesai dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Saya harapkan laporan gubernur ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik," ujarnya.
Untuk LPPD disampaikan Gubernur kepada pemerintah pusat dan LKPj disampaikan kepada DPRD. Setelah laporan pertanggungjawaban diserahkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan apabila mendapat rekomendasi.
Dalam penyusunan LKPj dan LPPD, setiap OPD dapat menyampaikan data kegiatan diantaranya, mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh semua OPD, laporan realisasi program kegiatan semua OPD, laporan kegiatan non pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh OPD dan laporan lainnya sebagaimana yang diatur dalam aturan yang berlaku.
Pemprov Babel gelar rakor penyusunan LPPD dan LKPj tahun 2019
Senin, 13 Januari 2020 21:53 WIB