Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2021 sampai Juni 2022, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja di Tanjung Pandan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 tindak pidana.
"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima jenis tindak pidana seperti tindak pidana narkotika sebanyak delapan perkara, tindak pidana umum biasa 18 perkara, pidana kesehatan satu perkara, pertambangan empat perkara, dan kasus perikanan satu perkara.
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,48 gram, telepon genggam, pipa kaca, korek api gas, dan plastik klip bening.
Perkara tindak pidana kesehatan barang bukti berupa obat merek "Trihexyphenidyl" sebanyak dua strip dengan isi sebanyak sepuluh butir.
Kemudian perkara tindak pidana umum barang barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam dan pakaian.
Perkara tindak pidana pertambangan dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, dan pipa spiral.
Sedangkan tindak perkara tindak pidana perikanan barang bukti berupa alat tangkap cantrang.
"Dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pelelangan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap seperti satu unit mobil truk, 88 batang kayu, satu unit sepeda motor, empat unit excavator, dua unit mesin diesel, sembilan unit mesin dompeng penyedot air dan tanah beserta satu selangnya.
"Kegiatan pelelangan ini akan kami laksanakan dalam waktu dekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung IG Punia Atmaja di Tanjung Pandan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 32 tindak pidana.
"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima jenis tindak pidana seperti tindak pidana narkotika sebanyak delapan perkara, tindak pidana umum biasa 18 perkara, pidana kesehatan satu perkara, pertambangan empat perkara, dan kasus perikanan satu perkara.
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,48 gram, telepon genggam, pipa kaca, korek api gas, dan plastik klip bening.
Perkara tindak pidana kesehatan barang bukti berupa obat merek "Trihexyphenidyl" sebanyak dua strip dengan isi sebanyak sepuluh butir.
Kemudian perkara tindak pidana umum barang barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam dan pakaian.
Perkara tindak pidana pertambangan dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, dan pipa spiral.
Sedangkan tindak perkara tindak pidana perikanan barang bukti berupa alat tangkap cantrang.
"Dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pelelangan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap seperti satu unit mobil truk, 88 batang kayu, satu unit sepeda motor, empat unit excavator, dua unit mesin diesel, sembilan unit mesin dompeng penyedot air dan tanah beserta satu selangnya.
"Kegiatan pelelangan ini akan kami laksanakan dalam waktu dekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022