Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menangani perkara keterangan palsu yang dapat mendatangkan kerugian dengan terdakwa Dr Bastian , menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang pada persidangan sebelumnya disampaikan terdakwa dimuka majelis Hakim melalui penasehat hukum, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (06/07). 

Dalam amar putusannya, majelis Hakim yang diketuai Mulyadi, didampingi Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dedek menolak eksepsi yang di layangkan PH terdakwa Bastian. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Mulyadi memaparkan garis besar amar putusan selanya, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (6/7/2022).

Dengan adanya amar putusan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa Bastian maka, perkara sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM), kembali berlanjut.

"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," Ujar Mulyadi. 

Diberitakan sebelumnya PH terdakwa Bastian melayangkan nota keberatan atas tiga point , diantaranya perihal Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas dan keterangan saksi.

Baca juga: Pemkab Bangka hadirkan dua saksi fakta pada sidang gugatan PT SMP ke PTUN
 

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022