Pada kesaksiannya, dibawah sumpah, saksi Mustar Tani mengakui jika ia pernah didatangi terdakwa Bastian, di bulan Februari 2016 dengan tujuan meminta untuk menanda tangani Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah ( SKHUAT ) tahun 1996.
Menurut Mustar Tani, Bastian datang sendiri ke rumahnya yang kebetulan sedang kosong, dengan membawa tiga buah surat untuk ditanda tangani, sebagai syarat pembuatan sertifikat rumah dan kebon.
"Pak Bastian datang ketempat saya pada tanggal 7 Februari 2016, sekitar jam 2 siang. Minta ditanda tangani surat bentuknya SPPHT" Ujar Mustar Tani.
Dihadapan Majelis Hakim, Mustar Tani tetap pada keterangannya sesuai BAP, lantaran selaku mantan kepala Dusun Mudel yang menjabat sejak tahun 1981 hingga 1999, Mustar Tani telah mencatat peristiwa dimana ia didatangi Bastian serta diminta untuk menanda tangani surat tersebut.
" Awal mulanya saya ragu untuk menandatangi, namun pak Bastian minta tolong ditanda tangani , untuk menerbitkan sertifikat. Saya lihat disitu semua suda menanda tangani termasuk dua pejabat pemerintah, maka saya tanda tangani, pak Bastian pulang saya ingat kasus pak kades yang masuk penjara, jadi saya catat dibuku hari dan jam dimana saya menandatangani surat tersebut" Ungkap Mustari sembari menunjukkan buku catatannya kepada majelis hakim.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Bastian tidak keberatan.
" Bagaimana terdakwa Bastian, apakah keberatan dengan keterangan saksi Mustar Tani? " Ujar Hakim Ketua.
" Tidak " Ungkap Bastian.
Sebelumnya, saksi Hormen juga menyampaikan kesaksiannya, yang mengatakan tidak pernah menanda tangani surat tersebut.
" Bastian datang kewarung saya, menunjukkan surat, saya lihat disana ada nama saya, saya tanya, dia tidak menjawab dan lansung pergi" Ungkap Hormen.
Dari lapas tua Tunu, terdakwa Bastian menyatakan keberatan atas keterangan saksi Hormen, menurutnya ia tidak pernah mendatangi Hormen.
" Keberatan karena itu tidak pernah terjadi" Ungkap Bastian.
Sedangkan saksi Hormen yang dihadirkan dalam persidangan, tetap pada keterangan awal sesuai BAP, bahwa ia didatangi Bastian yang menunjukkan surat tanah.
" Tidak pernah menandatangani " Tegas Hormen pada majelis.
Sidang kasus pemalsuan dengan terdakwa Bastian lalu ditunda hingga Senin 18 Juli mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
" Hari senin, agendanya masih saksi - saksi, masih ada 11 orang termasuk ahli , sejauh ini sudah delapan orang. " Ungkap JPU Iqbal.
Bastian didakwa pasal 263 ayat 1 dan pasal 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal lima tahun.