Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung , menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Dr Bastian Zulkifli yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya, Bastian didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir. Kabupaten, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, dimana lahan tersebut berakhir sengketa antara PT BCM dengan PT SMP.
"Keberatan esepsi penasihat hukum dari terdakwa dr Zulkifli Bastian dinyatakan ditolak," kata salah satu anggota JPU, Rizaldi, saat memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Bastian Zulkifli.
Menurut JPU, keberatan eksepsi diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
Untuk itu JPU, Rizaldi, meminta agar Majelis Hakim mengadili dan menetapkan hal-hal sebagai berikut. Diantaranya menetapkan terdakwa atas eksepsi yang diajukan PH dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Kedua, menetapkan terdakwa dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata Jaksa Rizaldi.
Lantaran hakim telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan ini, sidang ditunda , dilanjutkan Rabu 6 Juli 2022 dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa. Dengan menghadirkan terdakwa.
Berita Terkait
Bastian Zulkipli disidang , Tim Penasehat Hukum ajukan Nota Keberatan
27 Juni 2022 15:22
Setelah SKHUAT tak terdaftar, giliran nama terdakwa tak terdaftar
18 Juli 2022 21:15