Jakarta (ANTARA) -
Dalam Islam, menonton film porno bisa dianggap sebagai "zina mata." Tindakan zina merupakan perbuatan maksiat yang tidak bermoral dan dianggap sebagai salah satu bentuk dosa yang besar.
Agama menekankan pentingnya iman kepada Allah, menjalankan ibadah, berperilaku baik terhadap sesama manusia, serta menjauhkan segala larangannya termasuk zina.
Selain itu, Islam mengajarkan prinsip-prinsip moral dan etika yang tinggi dalam kehidupan yang dapat disesuaikan dengan syariat Islam. Al-Qur'an dan Hadis memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya umat Islam berperilaku, termasuk dalam hal pandangan dan perilaku seksual.
Berikut adalah hukum menonton film porno, dalam pandangan islam sesuai dengan hadis dan ajaran syariat.
Hukum menonton film porno dalam Islam
Secara umum, ajaran Islam mendorong untuk menjaga kebersihan hati dan menjauhi segala sesuatu yang dapat mengarah pada kemaksiatan atau tindakan yang dilarang.
Dalam Kitab Ruh As-Sunnah wa Ruh An-Nufus Almuth-mainnah karya Sanad Saidi Ahmad bin Idris RA Alhasani Almaghribi, Rasulullah SAW pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "من نظر إلى عورة أخيه متعمدا لم يقبل الله له صلاة أربعين يوما ، ولم تستجب له دعوة أربعين صباحا" (أنظر ص : ٨٣ [كتاب روح السنة و روح النفوس المطمئنة لسند العارفين وقطب المحررين سيدي أحمد بن إدريس رضي الله عنه] مجموعة أحزاب و أوراد ورسائل ، تأليف و جمع قطب دائرة التقديس السيد أحمد بن إدريس الحسني المغربي من أكابر أولياء و علماء القرن الثالث عشر للهجرة المولود
"Siapa saja yang melihat aurat saudaranya (seperti menonton gambar/film porno) dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari)."
Hadis tersebut menunjukkan larangan serta konsekuensi yang akan dialami jika kita melanggar perintah Allah SWT. Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kebersihan hati dan pikiran. Konten film porno, yang sering mengandung adegan maksiat dan hal-hal yang tidak pantas, dapat merusak kebersihan hati dan pikiran seseorang.
Menonton film porno dalam Islam adalah dosa, karena dianggap sebagai bentuk "zina mata". Aktivitas ini dapat mengarah pada perbuatan maksiat, sehingga hukumnya diharamkan dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan hadis di surah ke 24, An-Nur ayat 30-31, yang mengajarkan agar umat Islam yang beriman baik laki - laki dan perempuan senantiasa menjaga pandangan dan memelihara kesucian diri dari segala sesuatu yang tidak layak.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" dan "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS. Al-Nur 30-31).
Dengan mengetahui hukum menonton film porno dan ajaran syariat Islam lainnya, akan membantu Anda mendalami dampaknya terhadap moralitas dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Serta menjalani hidup yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama Islam agar Allah senantiasa melindungi dari perbuatan yang tidak baik dan terhindar dari dosa, demikian mengutip NU dan berbagai sumber lainnya.