Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Baca juga: Berkas kasus film porno dengan tersangka 12 orang dinyatakan lengkap
Baca juga: Polisi masih tunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.
Baca juga: Sidang perdana praperadilan Siskaeee pada 12 Februari
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan tersangka pemeran film porno Siskaeee
Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. "Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu 'suport' saya," ujar Siskaeee.
Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.
Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Berita Terkait
Berkas kasus film porno dengan tersangka 12 orang dinyatakan lengkap
21 Mei 2024 22:51
Polisi masih tunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno
23 Februari 2024 14:56
Sidang perdana praperadilan Siskaeee pada 12 Februari
2 Februari 2024 16:35
Polisi periksa kejiwaan tersangka pemeran film porno Siskaeee
1 Februari 2024 11:27
Siskaeee cabut praperadilan, Polisi: Itu hak konstitusional dia
30 Januari 2024 13:18
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
29 Januari 2024 15:59
Siskaeee langsung ditahan
25 Januari 2024 11:08
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput paksa di Yogyakarta
24 Januari 2024 21:24