Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan pelayanan pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bijih timah secara daring atau online, guna menimalisir pertambangan ilegal di daerah itu.

"Kami mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, guna memudahkan masyarakat mengurus perizinan pertambangan timah ini," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan saat ini tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mengalami transformasi menuju era digitalisasi, sebagai upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Kami berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya dan akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan undang-undang yang berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

"Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang," katanya.

Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan mengatakan mekanisme pengurusan IUJP secara daring ini melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dijelaskan oleh bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.

Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

"Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap," katanya. ***1***


 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022