Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan daerah itu sudah bebas dari "Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE)" atau penyakit sapi gila sejak 2012.

"Babel dinyatakan oleh Karantina Pusat sebagai wilayah bebas penyakit sapi gila sejak 2012. Hingga kini predikat tersebut akan terus kita pertahankan," ujar Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang, Yulianto Setiawan, Selasa.

Meski sudah dinyatakan bebas, namun menurut dia pihaknya akan terus melakukan pemantauan ekstra ketat terhadap masuknya sapi ke daerah itu.

"Pantauan yang dilakukan tidak hanya di pintu masuk tetapi juga ke setiap pengusaha sapi guna mengantisipasi penyakit sapi gila tersebut," jelasnya.

Menurut dia, penyakit sapi gila cukup membahayakan karena selain menyerang sapi juga dapat berjangkit pada manusia dalam bentuk pengerutan otak melalui konsumsi daging maupun produk turunan dari sapi yang terinfeksi.

"Penyakit tersebut memiliki masa inkubasi sekitar empat hingga enam tahun, sedangkan masa inkubasi sapi gila pada manusia cukup panjang yaitu antara lima hingga 20 tahun," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, penyakit sapi gila membuat perilaku sapi menjadi agresif, sementara pada manusia juga berdampak pada kesehatan mental dan perilaku yang mendekati gila.

Kelainan otak yang dialami penderita ditandai dengan penurunan fungsi mental yang terjadi dengan cepat disertai kelainan pergerakan.

"Penyakit sapi gila tidak dapat disembuhkan dan progresivitasnya tidak dapat diperlambat," jelasnya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015