Jakarta (Antara Babel) - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diharapkan menjadi putusan final dari kemelut dualisme kepengurusan partai politik berlambang ka'bah tersebut.

"Kami harapkan putusan kasasi MA menjadi proses terakhir dari persoalan PPP," kata politikus senior PPP, Muhammad Rodja, melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Rodja berharap, putusan kasasi MA itu berbasis keadilan hukum dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) tanggal 10 Juli 2015 yang menguatkan keputusan Menkumham RI Nomor M.H H-07.AH.11.01.Tahun 2014.

Menurut dia, karena adanya kemelut dualisme kepengurusan, dalam setahun terakhir hanya kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang bergerak hingga ke tingkat bawah.

"Semoga MA membuat putusan yang menguatkan putusan PTTUN, sehingga persoalan PPP dapat selesai baik," kata Rodja.

Rodja juga menyatakan menolak usulan muktamar ketiga ataupun muktamar bersama, karena menilai inkonstitusional.

Menurut dia, muktamar ketiga ataupun muktamar bersama tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Isa Muchsin menambahkan bahwa proses konsolidasi politik terus dilakukan oleh pengurus PPP hasil Muktamar VIII Surabaya di 34 provinsi.

"Pengurus PPP yang sungguh-sungguh melakukan konsolidasi, pembinaan, dan kaderisasi partai ke seluruh daerah, adalah PPP hasil Muktamar Surabaya," kata mantan Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini.

Proses politik yang riil tidak boleh dinafikan sehingga dia optimistis putusan MA akan memperkuat putusan PTTUN.

"Nanti dengan putusan kasasi di MA persoalan PPP akan selesai dengan sendirinya," bebernya.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015