Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menghadirkan 4 orang saksi pada sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu atas kepemilikan lahan di kawasan lintas timur Air Anyir , Merawang Bangka .

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor tersebut, molor hingga lebih dari dua jam, lantaran JPU yang telah hadir hingga gangguan pada audio visual. Sehingga sidang yang seharusnya dimulai pukul 09:30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 12 siang, baru dilaksanakan pukul 11:30 siang dan selesai pukul 15:30 wib. 

Pimpinan sidang Mulyadi, yang didampingi dua hakim anggota, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tepat waktu, agar sidang dapat segera dimulai, mengingat target persidangan selesai di bulan Agustus mendatang.

"Lain kali datang tepat waktu, dikoneksikan dulu dengan yang di lapas, jangan seperti ini" Ungkap Mulyadi. 

Sidang lalu dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi pelapor, Agus Hidayat, selaku Penasehat Hukum PT. BCM ( Bangka Citra Mandiri), Djong Fuk Yung alias Konli selalu direktur PT. BCM, Azan Abdullah selaku pengawas pembangunan, dan Affandi selaku PJ kades Air Anyir. 

Menurut Agus Hidayat , pelaporan atas terdakwa Bastian, lantaran Terdakwa Bastian melayangkan somasi pada pihak PT. BCM dan mengklaim lahan yang digarap PT. BCM dijalan Lintas Timur Air Anyir Merawang Bangka merupakan lahan miliknya (Bastian) berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah ( SKHUAT ) tahun 1996 . 

Baca juga: Hakim tolak eksepsi terdakwa Dr Bastian, JPU lanjutkan penuntutan perkara

Baca juga: Sidang kasus lahan desa Air Anyir, Jaksa tolak nota keberatan terdakwa Dr Bastian Zulkifli

Akan tetapi ketika diminta menunjukkan bukti - bukti kepemilikan, Bastian tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan tersebut. Sedangkan PT. BCM telah membeli lahan sejak tahun 2007 dari warga sekitar. 

Atas somasi tersebut, Selaku PH. Agus melakukan penelusuran ke desa Air Anyir yang kemudian bertemu dengan kades Air Anyir, Samsul Bahri yang menyatakan SKHUAT atas nama Bastian tidak terdaftar dan tanah milik BCM. 

Selain ke desa, penelusuran juga dilakukan ke kantor kecamatan Merawang, dengan jawaban sama, dimana SKHUAT milik Bastian tidak teregister. 

"SKHUAT Bastian lahir dari desa Baturusa saya ke desa Baturusa , saya bertanya ke  desa Baturusa, terkait SKHUAT Bastian tidak terdata dan teregister di desa Baturusa dan desa Air Anyir" Ungkap Agus. 

Hampir sama dengan saksi Agus, saksi Azam Abdullah juga menuturkan jika di bulan Agustus, 2019 PT BCM mulai melakukan  penimbunan lahan untuk proyek pembangunan SPBU. Namun ditengah pengerjaan datang saudara Bastian dengan seorang oknum polisi mengakui tanah yang sedang ditembok milik terdakwa Bastian . 

"Ada Bastian dan oknum polisi berpakaian preman, mengaku tanah yang ditembok adalah lahan milik Bastian. Saya tanya surat, tidak ada, baru bayar setengah. Saya bilang kalau tanah ini milik bapak buktikan saja karena sertifikat HGB no 10 HGB no 14 punya BCM " Ungkap Azan. 
 
Saksi saat diambil sumpah pada persidangan terdakwa Bastian di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/ Meryanti)


Sedangkan saksi Affandi PJ Kades Baturusa, dihadapan majelis hakim menuturkan jika ia diminta sebagai saksi dengan perkara sengketa lahan, terkait dengan dokumen dengan indikasi pemalsuan. Atas nama Bastian. 

"Saya baru tahu itu waktu bertemu dengan pak Agus Hidayat dikantor kades, Agustus 2021, meminta keterangan tentang dokument SKHUAT no 40 tahun 1996 " Ujarnya. 

Dari hasil penelusuran, Affandi tidak menemukan buku register tahun 1996 yang mencatat SKHUAT yang dimaksud. 

"Tidak ditemukan dibuku register desa. Kalau yang istilahnya resmi tercantum dan terregister." Tutur Affandi. 

Atas keterangan saksi - saksi pelapor , terdakwa Bastian merasa keberatan, keberatan yang dimaksud, diantaranya dasar diterbitkan sertifikat oleh BPN ke PT BCM, ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah ke PT. BCM. Serta keberatan keberatan lainnya. 

"Saya keberatan mengenai sertifikat lokasi yang diterbitkan BPN ke PT BCM, keberatan atas ganti rugi pembebasan lahan, karena yang menerima ganti rugi BCM tapi tanah milik saya" Ujar Bastian.

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022