Setelah Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama terdakwa Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, kini lahan atas nama terdakwa tersebut juga tidak ada dalam daftar pembebasan jalan lintas timur.

Fakta tersebut diungkapkan saksi Syaripudin dalam persidangan terdakwa Bastian yang digelar dk Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).  

Dalam sidang kali ini, JPU Muhmammad Iqbal , menghadirkan lima orang saksi, namun satu saksi berhalangan hadir.

Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut, Syarifudin yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Kasubag Administrasi dan Pertanahan Pemprov Babel menjelaskan, bahwa pada saat pembebasan lahan, untuk jalan lintas timur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan pada 2011 lalu. Ia berperan sebagai petugas pencair ganti rugi kepada para pemilik lahan. 

Dalam pembebasan lahan , terdapat puluhan bidang tanah yang dibebaskan. Namun dari puluhan bidang tanah itu, tidak ada tanah atas nama Bastian.

“Siapa-siapa saja pemilik lahan saat itu, saya lupa. Tapi seingat saya, tidak ada nama Bastian, yang ada hanya nama Cung Cang Cung pemilik PT BCM. Waktu itu yang melakukan verifikasi dan ganti rugi ditangani tim sembilan," kata Syarifudin.

Bahkan hingga usai pencairan ganti rugi pembebasan lahan, pihaknya tidak ada menerima keberatan dari pihak Bastian. 

“Surat keberatan dari Bastian baru kita terima pada 2019 lalu, tapi tak kita tanggapi. Karena untuk pencairan pembebasan lahan tersebut kita tergantung hasil verifikasi dari panitia pengadaan yang sebelumnya disebut dengan Tim Sembilan,” ujar Syarifudin.

Atas keterangan saksi Syarifudin, terdakwa Bastian yang hadir secara virtual dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, merasa keberatan dengan pernyataan saksi Syarifudin tersebut. Dia menilai proses seleksi, verifikasi serta ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal.

Namun Bastian tidak memungkiri jika surat keberatan tersebut dilayangkan pada 2019 lalu.

"Saya keberatan majelis Hakim, saya menilai seleksi dan ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal. Tapi untuk surat keberatan terkait pencairan pembebasan lahan pada tahun 2019, itu benar," Ujar Bastian.

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022