Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan kepatuhan para pengurus koperasi untuk mengurus izin usaha yang dijalankan.
"Sampai saat ini masih ada pengelola koperasi yang kurang sadar dalam mematuhi aturan, salah satunya izin usaha simpan pinjam," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Babel, Kamis.
Menurut Yulizar Adnan, guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengurus koperasi memenuhi syarat menjalankan usaha, Pemprov Babel secara berkala memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengurus koperasi.
Hal ini dilakukan agar para pengurus koperasi menjalankan usaha sesuai Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam (USP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) wajib memiliki izin usaha.
"KSP, USP, maupun KSPPS wajib memiliki izin usaha," kata Yulizar.
Berdasarkan data, jumlah KSP di Babel saat ini sebanyak 72 unit, sebanyak 55 KSP aktif dan 17 KSP dinyatakan tidak aktif.
Melihat kondisi ini, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan koperasi di Babel agar mereka memiliki izin usaha yang terdaftar dalam OSS.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memberikan pembinaan seperti fasilitasi perizinan usaha bagi koperasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan agar koperasi memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan pembinaan diharapkan dapat meningkatkan SDM koperasi yang berkualitas dan berkompeten sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya serta memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dengan memiliki komitmen dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dia optimistis ke depan koperasi menjadi semakin modern dan profesional.
"Mari kita satukan langkah membangun koperasi di Babel agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri, profesional dan berdaya saing," kata Yulizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Sampai saat ini masih ada pengelola koperasi yang kurang sadar dalam mematuhi aturan, salah satunya izin usaha simpan pinjam," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel Yulizar Adnan di Pangkalpinang, Babel, Kamis.
Menurut Yulizar Adnan, guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengurus koperasi memenuhi syarat menjalankan usaha, Pemprov Babel secara berkala memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengurus koperasi.
Hal ini dilakukan agar para pengurus koperasi menjalankan usaha sesuai Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam (USP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) wajib memiliki izin usaha.
"KSP, USP, maupun KSPPS wajib memiliki izin usaha," kata Yulizar.
Berdasarkan data, jumlah KSP di Babel saat ini sebanyak 72 unit, sebanyak 55 KSP aktif dan 17 KSP dinyatakan tidak aktif.
Melihat kondisi ini, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan koperasi di Babel agar mereka memiliki izin usaha yang terdaftar dalam OSS.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memberikan pembinaan seperti fasilitasi perizinan usaha bagi koperasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan agar koperasi memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan pembinaan diharapkan dapat meningkatkan SDM koperasi yang berkualitas dan berkompeten sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya serta memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dengan memiliki komitmen dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dia optimistis ke depan koperasi menjadi semakin modern dan profesional.
"Mari kita satukan langkah membangun koperasi di Babel agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri, profesional dan berdaya saing," kata Yulizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022