Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menginisiasi agar Presiden Joko Widodo melarang lahan bekas kebakaran hutan diubah menjadi lahan perkebunan.
"Kami mendesak adanya keputusan presiden tentang larangan lahan bekas kebakaran dijadikan perkebunan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik diterima di Jakarta, Senin.
Apalagi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kebakaran hutan dan lahan telah menelan kerugian yang luar biasa, termasuk pemanfaatan APBN untuk upaya pemadaman.
Saleh meyakini kebakaran lahan dan hutan yang terjadi merupakan kesengajaan. Terdapat pihak-pihak yang sengaja membakar untuk memperluas lahan perkebunan.
"Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat aturan agar lahan bekas kebakaran dilarang dipergunakan untuk perkebunan. Termasuk lahan yang sudah memiliki izin, dikembalikan lagi ke negara," tuturnya.
Saleh mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti saran dan masukan DPR dan masyarakat terkait kebakaran lahan dan hutan dan bencana asap karena sudah meluas di daerah-daerah lain termasuk Jakarta.
"Bila dibiarkan, dampak asap bisa semakin mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi," katanya.
Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kepala BNPB pada Rabu (21/10), telah disepakati untuk menjadikan kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional.
Komisi VIII juga mendesak dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar bencana tersebut tidak semakin menelan korban yang lebih luas, terutama penyakit gangguan pernafasan dan paru-paru.
"Bila rekomendasi dan masukan masyarakat dan DPR tidak diacuhkan, tentu diperlukan langkah-langkah lain. Tidak menutup kemungkinan DPR membentuk panitia khusus kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap," tuturnya.
Menurut Saleh, panitia khusus itu akan bertugas menelusuri penyebab untuk dicarikan solusi yang lebih komprehensif. BNPB masih meminta waktu, apabila kebakaran sudah semakin meluas ke provinsi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami mendesak adanya keputusan presiden tentang larangan lahan bekas kebakaran dijadikan perkebunan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik diterima di Jakarta, Senin.
Apalagi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kebakaran hutan dan lahan telah menelan kerugian yang luar biasa, termasuk pemanfaatan APBN untuk upaya pemadaman.
Saleh meyakini kebakaran lahan dan hutan yang terjadi merupakan kesengajaan. Terdapat pihak-pihak yang sengaja membakar untuk memperluas lahan perkebunan.
"Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat aturan agar lahan bekas kebakaran dilarang dipergunakan untuk perkebunan. Termasuk lahan yang sudah memiliki izin, dikembalikan lagi ke negara," tuturnya.
Saleh mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti saran dan masukan DPR dan masyarakat terkait kebakaran lahan dan hutan dan bencana asap karena sudah meluas di daerah-daerah lain termasuk Jakarta.
"Bila dibiarkan, dampak asap bisa semakin mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi," katanya.
Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kepala BNPB pada Rabu (21/10), telah disepakati untuk menjadikan kebakaran lahan dan hutan sebagai bencana nasional.
Komisi VIII juga mendesak dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar bencana tersebut tidak semakin menelan korban yang lebih luas, terutama penyakit gangguan pernafasan dan paru-paru.
"Bila rekomendasi dan masukan masyarakat dan DPR tidak diacuhkan, tentu diperlukan langkah-langkah lain. Tidak menutup kemungkinan DPR membentuk panitia khusus kebakaran lahan dan hutan serta bencana asap," tuturnya.
Menurut Saleh, panitia khusus itu akan bertugas menelusuri penyebab untuk dicarikan solusi yang lebih komprehensif. BNPB masih meminta waktu, apabila kebakaran sudah semakin meluas ke provinsi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015