Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menuntut terdakwa Bastian Zulkifli 4 tahun penjara, dalam perkara pemalsuan Surat Kuasa Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) lahan di Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Anyir, Kabupaten Bangka. Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang lanjut yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (3/8/2022).
Sementara, terdakwa Bastian, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, yang turut pula dihadiri penasehat hukum terdakwa secara virtual di tempat berbeda.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bastian Zulkifli secara sah dan bersalah telah menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 Ayat 2 KHUP tentang pemalsuan dokumen.
"Terdakwa Bastian Zulkifli kami tuntut dengan 4 tahun penjara. Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah atas perbuatannya," kata JPU Iqbal, ditemui usai sidang.
Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta - fakta persidangan, baik fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Bastian menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Untuk itu sidang kita tunda, dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Sementara, terdakwa Bastian, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, yang turut pula dihadiri penasehat hukum terdakwa secara virtual di tempat berbeda.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bastian Zulkifli secara sah dan bersalah telah menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 Ayat 2 KHUP tentang pemalsuan dokumen.
"Terdakwa Bastian Zulkifli kami tuntut dengan 4 tahun penjara. Pertimbangannya karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah atas perbuatannya," kata JPU Iqbal, ditemui usai sidang.
Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta - fakta persidangan, baik fakta yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Bastian menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Untuk itu sidang kita tunda, dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022