Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap pencuri lada putih milik petani di daerah itu.

"Pelaku RS (35) warga Sukadamai Toboali berhasil ditangkap saat berada di dalam rumah, Minggu (25/10) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP.Antonius Henry Prihantoko mewakili Kapolres Bangka Selatan AKBP Satria Rizkiano di Toboali, Senin.

Ia mengatakan pelaku melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda. Pertama melakukan pencurian di Desa Terep dan kedua di Jalan Teladan Toboali.

"Saat ini barang bukti hasil kejahatan berupa 10 kilogram lada putih, 'handphone' dan uang tunai sudah diamankan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pencurian di Desa Terep dilakukan pada Rabu (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan pencurian kedua dilakukan di Jalan Teladan AMD Gang Serawai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pencurian pertama terhadap korban Alwi Mentama (46) warga Desa Terep mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, sedangkan korban kedua Heri Irawan (31) warga Jalan Teladan Toboali mengalami kerugian sekitar Rp2 juta," ujarnya.

Pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti lada putih, beberapa unit 'handphone' dan uang tunai sudah diamankan di ruang tahanan dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015