Pangkalpinang (ANTARA) - Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan IW, salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi : LP/B/409 /IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tanggal 11 September 2024 dengan pelapor Isma Safitri alias Pipit Binti Zainuddin selaku istri sah dari IW, salah satu anggota DPRD Babel.
"Setelah penyidik usai memeriksa korban, saksi-saksi dan saudara IW, penetapan tersangka ini dilakukan usai proses gelar perkara pada 30 September kemarin," kata Wakapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan tersangka IW diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Hukuman empat bulan penjara.
Saat ini Penyidik Polresta Pangkalpinang juga sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat tersebut juga sudah ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Namun untuk sementara ini tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena pelaku dinilai masih kooperatif dan bisa dimintai keterangan atau dihadirkan kapan saja," kata Rendra.
Setelah penetapan tersangka, pihak penyidik berencana untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya surat panggilan sebagai tersangka akan dikirim kepada terlapor IW," tutup Rendra.