Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penataan ulang penyediaan air minum dan sanitasi di kawasan kumuh guna meningkatkan kualitas hidup warga yang menghuni daerah tersebut.
"Urusan perumahan dan kawasan permukiman tidak bisa ditangani secara sektoral, oleh karenanya harus dilakukan secara komprehensif, sinergis, dan kolaboratif dari pusat hingga daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Barat Novarolly di Mentok, Jumat.
Untuk menyiapkan berbagai hal terkait perencanaan program dan kegiatan dalam upaya peningkatan kualitas kawasan permukiman tersebut, Pemkab Bangka Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar rapat bersama kelompok kerja perumahan kawasan permukiman.
"Dalam rapat tersebut kita bahas berbagai permasalahan terkait penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), kawasan kumuh, pengembangan PDAM dan permasalahan perumahan yang ada di daerah," katanya.
Menurut Novarolly, perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan konkuren dan termasuk urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan perumahan dan permukiman merupakan urusan yang sangat kompleks dan bersifat multisektor dan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Dengan adanya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi berbagai sektor pada pengembangan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan terkait perumahan dan kawasan permukiman sehingga penyelenggaraan menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Menurut dia, kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelompok lintas kementerian dan lintas lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau daerah dalam mendukung pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan keterlibatan perwakilan lintas sektor dan lintas lembaga dalam kelompok kerja tersebut diharapkan berbagai permasalahan yang ada di lapangan bisa dikumpulkan dan dilakukan perencanaan penanganan secara terpadu dan lebih cepat.
"Setelah rapat koordinasi ini kami akan membuat jadwal pembahasan lebih rinci terkait permasalahan air minum, sanitasi, permukiman dan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Urusan perumahan dan kawasan permukiman tidak bisa ditangani secara sektoral, oleh karenanya harus dilakukan secara komprehensif, sinergis, dan kolaboratif dari pusat hingga daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Barat Novarolly di Mentok, Jumat.
Untuk menyiapkan berbagai hal terkait perencanaan program dan kegiatan dalam upaya peningkatan kualitas kawasan permukiman tersebut, Pemkab Bangka Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar rapat bersama kelompok kerja perumahan kawasan permukiman.
"Dalam rapat tersebut kita bahas berbagai permasalahan terkait penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), kawasan kumuh, pengembangan PDAM dan permasalahan perumahan yang ada di daerah," katanya.
Menurut Novarolly, perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan konkuren dan termasuk urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan perumahan dan permukiman merupakan urusan yang sangat kompleks dan bersifat multisektor dan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Dengan adanya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi berbagai sektor pada pengembangan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan terkait perumahan dan kawasan permukiman sehingga penyelenggaraan menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Menurut dia, kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelompok lintas kementerian dan lintas lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau daerah dalam mendukung pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan keterlibatan perwakilan lintas sektor dan lintas lembaga dalam kelompok kerja tersebut diharapkan berbagai permasalahan yang ada di lapangan bisa dikumpulkan dan dilakukan perencanaan penanganan secara terpadu dan lebih cepat.
"Setelah rapat koordinasi ini kami akan membuat jadwal pembahasan lebih rinci terkait permasalahan air minum, sanitasi, permukiman dan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022