Simpang Teritip, 1/5 (antarababel) - Polisi Unit Lantas Polsek Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (30/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB melakukan razia mobil-mobil pengerit di SPBU Simpang Ibul.

     "Pada penertiban itu kami tilang sebanyak sembilan unit mobil pengerit karena tidak menaati kesepakatan bersama," ujar Kapolsek Simpang Teritip Iptu Bimantoro Kurniawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Simpang Teritip, Rabu.

     Dalam penertiban tersebut sebanyak sembilan unit mobil berhasil diamankan karena kedapatan melanggar kesepatan dan dilakukan penilangan.

     "Sebanyak sembilan unit mobil kami tahan karena pemilik sudah memarkir kendaraannya di depan SPBU Simpang Ibul sebelum waktu yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pukul 06.00 WIB," katanya.

     Selanjutnya, sembilan unit mobil tersebut diberi sanksi penilangan dan ditahan selama 1 bulan lamanya di Mapolsek Simpang Teritip.

     "Penilangan itu merupakan konsekuensi bersama terhadap para pengerit karena sebelumnya kami sudah sepakat bahwa mobil-mobil pengerit diizinkan parkir pada pukul 06.00 WIB," katanya.

Pewarta:

Editor : Donatus Dasapurna Putranta


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013