Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 233.028 telah ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Bangka M Hasan, melalui keterangan resmi, Kamis, mengatakan total DPS 233.028 orang ini terdiri dari 119.007 pemilih sementara laki-laki dan 113.951 perempuan.
"Sebanyak 119.007 pemilih sementara laki-laki tersebar di delapan wilayah kecamatan atau di 62 desa di Kabupaten Bangka. Sedangkan pemilih sementara perempuan yang tersebar di wilayah yang sama sebanyak 113.951 orang," katanya.
Baca juga: KPU Bangka Barat mengajak warga cek daftar pemilih mandiri
Total DPS Pemilu 2024 mendatang berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Rabu (5/4) lalu mencapai 233.028 orang terdata di Kecamatan Sungailiat sebanyak 66.641 orang, Kecamatan Belinyu sebanyak 37.798 orang pemilih sementara.
Di Kecamatan Merawang sebanyak 21.763 pemilih sementara, Kecamatan Mendo Barat 35.178 pemilih sementara, Pemali sebanyak 24.522 pemilih sementara, Kecamatan Bakam sebanyak 13.636 pemilih sementara, Kecamatan Riau Silip 20.354 pemilih sementara dan di Kecamatan Puding Besar sebanyak 14.136 orang atau pemilih sementara.
Ratusan orang yang masuk dalam DPS merupakan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.
Baca juga: KPU Bangka Barat menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 148.846 pemilih
"Pihak PPS akan mengumumkan DPS di masing - masing desa atau kelurahan selama 14 hari atau sejak kemarin Rabu (12/4) sampai 25 April 2023," jelas dia.
Bagi masyarakat yang diketahui belum masuk dalam DPS Pemilu 2024, disarankan dapat langsung melapor KPU atau ke PPK maupun PPS dengan membawa data dukung bukti KTP elektronik.
Masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari selama 21 hari, mulai dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023 mendatang. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
Baca juga: KPU Bangka perbaharui rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan