Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik disebut meminta agar Dana Operasional Menteri (DOM) tetap berjumlah Rp3,6 miliar/tahun meski sudah diminta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan agar dikurangi menjadi Rp1,4 miliar/tahun.

"Ya betul, itu bulan Juni 2011, untuk tahun anggaran selanjutnya 2012," kata saksi mantan Sekretaris Jenderal Kemenbudpar Wardiatmo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.    
    
Hal itu guna menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum, "Di BAP saudara mengatakan mendapat laporan dari dari Bayu ada tegoran lisan untuk Kemenbudpar harus mengacu pada besarnya surat Menteri Keuangan tentang usulan kenaikan besar DOM bahwa biaya DOM yang disetujui presiden adalah Rp120 juta/bulan."
    
"Saya melaporkan ke Menteri Jero Wacik bahwa harus kembali yaitu Rp1,4 miliar, lalu Jero Wacik mengatakan 'Kamu serahkan tetap Rp3,6 miliar, saya lalu mengartikan maksud dari Jero Wacik tidak bisa menerima DOM diturunkan dan tetap mengupayakan tetap Rp3,6 miliar. Saya mengatakan tidak bisa berusaha mengupayakan, apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Jadi kok bisa naik?" tanya jaksa.

"Tidak tahu. Tapi proses menjadi Rp3,6 miliar sudah terjadi periode sebelumnya, jadi saya jadi Sekjen, DOM sudah Rp3,6 miliar," ungkap Wardiatmo.

Saat Jero menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2012, Wardiatmo pun mengaku pernah ditelepon mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang bertanya tentang bagaimana menjadikan DOM menjadi Rp3,6 miliar dan bukan hanya Rp1,44 miliar alias Rp120 juta/bulan.

"Pernah Pak Waryono Karno tanya ke saya, saya sampaikan anggaran DOM saya jadi sekjen sudah Rp3,6 miliar. Peningkatan itu sebelum saya jadi Sekjen, saya tidak tahu proses 2006-2007 menjadi Rp 2,4 miliar dan 2007 ke 2008 menjadi Rp3,6 itu Sekjen yang lama," tambah Wardiatmo.

Jero Wacik sendiri menjadi Menbudpar pada periode 2004-2011.

Pada periode 2008-2011, Wardiatmo selaku Sekjen dan juga Kuasa Pengguna Anggaran pun melakukan rekapitulasi penggunaan DOM yang digunakan Jero Wacik yaitu pada 2008 sebesar Rp2,11 miliar, pada 2009 (untuk 7 bulan) sebesar Rp1,36 miliar, pada 2010 sebesar Rp1,93 miliar dan pada Januari-Oktober 2011 mencapai Rp1,84 miliar sehingga totalnya adalah Rp7,24 miliar.

Penggunaan DOM tersebut menurut Wardiatmo tergantung pada diskresi menteri.

"Tergantung diskresi pak menteri karena Peraturan Menteri Keuangan No 3 tahun 2006 (tentang DOM) tidak menjelaskan bagaimana tanggung jawab penggunaan DOM," ungkap Wardiatmo.

Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tengan Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Selama periode 2008-2011 Jero meminta agar DOM dibayar untuk biaya keperluan keluarga terdakwa seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet terdakwa, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman terdakwa yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama terdakwa, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya
   
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015