Jakarta (Antara Babel) - KPK menyatakan banding terhadap putusan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan, sehingga dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (10/2), majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Sigit Dermawan memutuskan Jero Wacik divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Pertimbangan lainnya, akan kami akan pelajari dari putusan selengkapnya," tambah Dody yang bersama tim mendaftarkan banding ke pengadilan Tipikor.
Dody menilai bahwa ketiga dakwaan yang diajukan jaksa terbukti namun yang berbeda adalah berat masa hukuman.
"Ketiga dakwaan terbukti, hanya masalah berat ringannya hukuman. Kami menilai itu untuk sementara," ungkap Dodi.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua alternatif kedua pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada intinya, majelis hakim menilai bahwa Jero Wacik hanya melakukan penyalahgunaan kewenangan karena ada Dana Operasi Menteri (DOM) yang digunakan untuk keluarganya sepanjang Jero menjadi Menbudpar pada 2008-2011 yaitu senilai Rp1,071 miliar. Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewenangan sebesar Rp7,33 miliar.
"(Soal DOM yang dinikmati keluarganya) itu kami juga harus mempelajari lebih lanjut putusan selengkapnya," ungkap Dody.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepandapat dengan penasihat hukum Jero yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3/2006 multifatsir dan menteri hanya tinggal menandatangani kuitansi penerimaan DOM tanpa perlu pertanggungjawabann penggunaan DOM, sehingga penggunaan DOM untuk kepentingan Jero selama 2008-2011 sejumlah Rp7,2 miliar adalah merupakan diskresi Jero selaku Menbudpar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim hanya menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hinga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukkannya yaitu hingga Rp3,3 miliar padahal daftar isian perencanaan anggaran (DIPA) DOM untuk Jero Wacik hanya Rp1,92 miliar jadi ada kelebihan Rp1,44 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta darikomisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.