Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik mengucapkan terima kasih kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai pembacaan putusan hukuman dirinya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Susilo Bambang Yudhoyono dan Pak Jusuf Kalla karena hadir sebagai saksi yang meringankan. Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," kata Jero Wacik seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jero divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi. Vonis itu jauh dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Jero Wacik divonis selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Dari tuntutan 9 tahun menjadi 4 tahun dan uang penggantinya menjadi Rp5 miliar, saya sudah berunding dengan penasihat hukum saya untuk pikir-pikir," tambah Jero.
Ia menilai bahwa vonisnya kali ini bukanlah kesalahan dirinya sendiri tapi karena ia sebagai menteri tidak dapat mengontrol anak buahnya dalam hal ini mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.
"Yang perlu saya garis bawahi, ini bukan kesalahan saya, tapi kurang kontrol kepada anak buah. itu melegakan saya juga, jadi ini bukan kesalahan saya, tapi karena saya kurang kontrol ke anak buah. Ini pelajaran untuk saya dan menteri lain agar bisa mengontrol anak buah dengan baik. Terima kasih kepada teman-teman media, saya sudah mengabdi selama 10 tahun," tambah Jero.
Sedangkan ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Kita menghormati putusan ini meski surat dakwaan kita semua terbukti. Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Alasannya karena tuntutan kami 9 tahun dan ini diputus 4 tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata Dody seusai sidang.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang menilai bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3 tahun 2006 yang merupakan diskresi menteri sehingga Jero tidak menyelewengkan DOM, hanya saja ada DOM yang dipergunakan untuk keperluan keluarganya, Dody menilai hal tersebut merupakan penafsiran hakim.
"(Putusan) ini adalah penafsiran dan siapa pun boleh menafsirkan. Diskresi boleh sesuai dengan kewenangan. Tapi dia tidak bisa menggunakan semau-maunya. Diskresi memang boleh digunakan untuk A, B, C, tapi kalau itu adalah uang negara maka dia harus tunduk pengaturan pengelolaan keuangan negara," tambah Dody.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa DOM yang diterima secara tunai oleh Jero Wacik saat menjabat sebagai Menbudpar dari 2008-2011 jumlahnya Rp7,2 miliar sudah memenuhi sistem pelaporan dalam pasal 6 PMK 3 tahun 2006 yang menyatakan pertanggungjawaban secara "lumpsum" tapi tidak disebutkan sistem pertanggungjawabannya.
"Majelis hakim memutuskan pertanggungjawaban Jero cukup dengan tanda tangan kuitansi maka selesai tapi kami lihat ini belum selesai karena ini penggunaan uang negara dan harus dipertanggungjawabkannya bagaimana pembelanjaan dan penggunaan, yang diputuskan menyelewengkann itu untuk penggunaan keluarga dan dibuktikan dari laporan fiktif bagaimana menutupi penggunaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Saksi yang dihadirkan menyatakan di sini mengakui ada 'mark up' untuk perjalanan fiktif demi menutupi penggunaan belanja yang tadi berupa kuitansi," jelas Dody.
Dalam dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero yaitu senilai total Rp1,071 miliar. Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewenangan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2008-2011.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim hanya menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hinga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukannya yaitu hingga Rp3,3 miliar.
"DOM yang tersedia dalam DIPA November 2011 hingga Februari 2013 adalah sebesar Rp1,92 miliar sementara DOM yang diterima terdakwa pada periode itu adalah Rp3,3 miliar sehingga ada kelebihan Rp1,44 miliar. Jumlah itu pada 10 April 2012-10 Juli 2013 digunakan untuk membiayai acara-acara terdakwa yang dibayar oleh kementerinan ESMD sebesar Rp1,91 miliar yaitu mengadakan acara di hotel Dharmawangsa dan memberikan pembiayaan untuk kegiatan Daniel Sparingga sebesar Rp610 juta padahal tidak ada dalam DIPA. Walaupun terdakwa mengaku tidak tahu dana itu namun menurut majelis hal ini sudah dikualifisir unsur menerima hadiah," kata anggota hakim Ugo.
Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.
Sehingga Jero harus membayar uang pengganti senilai total Rp5,073 miliar yang berasal dari penjumlahan Rp1,07 miliar ditambah Rp1,44 miliar, Rp1,991 miliar dan Rp349 juta.