Kesadaran masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah.

"Kesadaran masyarakat masih rendah, dibawah 50 persen, karena berbagai sebab di antaranya terkait jarak dan faktor kelalaian," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan di Koba, Kamis.

Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan minat warga dalam mengurus administrasi akta kematian bagi anggota keluarga masing-masing.

"Kami melakukan sosialisasi hingga turun dari rumah ke rumah penduduk, sistem gedor pintu rumah," katanya.

Berbeda dengan akta kelahiran, kesadaran masyarakat sangat tinggi dan hingga sekarang Disdukcapil setempat mencatat sudah mencapai 85 persen.

"Kami meminta dorongan dari pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus akta kematian, misalnya menunjuk petugas, baik itu Ketua RT ataupun petugas pemakaman untuk menjadi pelapor apabila ada kematian sekaligus mengurus dokumen pemberkasannya," kata Julhasnan menjelaskan.

Menurut Julhasnan, membuat akta kematian peruntukannya cukup banyak, di antaranya berkaitan dengan harta warisan dan kepastian hukum, agar anak-anak yang ditinggalkan adalah benar anak dari orang yang telah meninggal dunia.

Selain itu, manfaat akta kematian juga bisa digunakan untuk menghentikan pembayaran BPJS yang bersifat mandiri.

"Juga terkait perbankan, jika seseorang meminjam uang di bank dan kemudian meninggal dunia maka hutangnya dinyatakan lunas dan tidak akan ditagih lagi ke ahli waris asalkan memiliki dokumen akta kematian," jelasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022