Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason agar semakin bersih, baik dan ramah dalam melayani masyarakat.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Jumat mengatakan, peningkatan standar pelayanan penting dilakukan tidak hanya dalam sisi administrasi, namun juga peningkatan fasilitas rumah sakit dan pelayanan kepada pasien.
Sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan tersebut, RSUD Sejiran Setason Bangka Barat melaksanakan penandatanganan komitmen tentang standar akreditasi dan penerapan standar akreditasi rumah sakit sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022.
"Ini sudah lama ditunggu, dimana RSUD yang memiliki standar tidak sekadar dari sisi administrasi saja, namun betul - betul RSUD yang mempunyai komitmen untuk memfasilitasi. Tujuannya adalah mewujudkan rumah sakit yang bersih, baik dan ramah dalam melayani masyarakat," kata Bong Ming Ming.
Menurut dia, bentuk komitmen tidak boleh hanya berhenti saat seremonial, namun harus terus dilaksanakan setiap hari untuk meningkatkan akreditasi rumah sakit.
"Kepada tim RSUD selalu berikan pelayanan yang terbaik, karena tugas pertama kita adalah menyelamatkan nyawa terlebih dahulu. Tidak boleh ada yang menolak pasien, selamatkan nyawanya terlebih dahulu, layani mereka apapun itu selama pasien tersebut punya KTP Bangka Barat sekalipun tagihan BPJS (Kes) tertunggak," katanya.
Menurut dia, RSUD merupakan wajah Kabupaten Bangka Barat, jika buruk pelayanan-nya buruk pula Bangka Barat, untuk itu RSUD perlu terus meningkatkan mutu pelayanan dan mengedepankan keramahan, serta diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang RSUD Sejiran Setason.
Direktur RSUD Sejiran Setason dr. Rudi Faizul, mengatakan, akreditasi rumah sakit wajib dilaksanakan secara berkala tiga tahun sekali, dan merupakan amanat dari undang undang kesehatan dan rumah sakit.
"Akreditasi sebelumnya dilakukan pada tahun 2019 dan kami harapkan tahun ini RSUD Sejiran Setason mampu meraih akreditasi utama," katanya.
Ia menyadari, saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat, sehingga Kementerian Kesehatan memperbaharui standar akreditasi rumah sakit.
"Semoga penandatanganan komitmen diikuti dengan dukungan-dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi SDM yang baik, serta menunjang operasional RSUD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Jumat mengatakan, peningkatan standar pelayanan penting dilakukan tidak hanya dalam sisi administrasi, namun juga peningkatan fasilitas rumah sakit dan pelayanan kepada pasien.
Sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan tersebut, RSUD Sejiran Setason Bangka Barat melaksanakan penandatanganan komitmen tentang standar akreditasi dan penerapan standar akreditasi rumah sakit sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022.
"Ini sudah lama ditunggu, dimana RSUD yang memiliki standar tidak sekadar dari sisi administrasi saja, namun betul - betul RSUD yang mempunyai komitmen untuk memfasilitasi. Tujuannya adalah mewujudkan rumah sakit yang bersih, baik dan ramah dalam melayani masyarakat," kata Bong Ming Ming.
Menurut dia, bentuk komitmen tidak boleh hanya berhenti saat seremonial, namun harus terus dilaksanakan setiap hari untuk meningkatkan akreditasi rumah sakit.
"Kepada tim RSUD selalu berikan pelayanan yang terbaik, karena tugas pertama kita adalah menyelamatkan nyawa terlebih dahulu. Tidak boleh ada yang menolak pasien, selamatkan nyawanya terlebih dahulu, layani mereka apapun itu selama pasien tersebut punya KTP Bangka Barat sekalipun tagihan BPJS (Kes) tertunggak," katanya.
Menurut dia, RSUD merupakan wajah Kabupaten Bangka Barat, jika buruk pelayanan-nya buruk pula Bangka Barat, untuk itu RSUD perlu terus meningkatkan mutu pelayanan dan mengedepankan keramahan, serta diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang RSUD Sejiran Setason.
Direktur RSUD Sejiran Setason dr. Rudi Faizul, mengatakan, akreditasi rumah sakit wajib dilaksanakan secara berkala tiga tahun sekali, dan merupakan amanat dari undang undang kesehatan dan rumah sakit.
"Akreditasi sebelumnya dilakukan pada tahun 2019 dan kami harapkan tahun ini RSUD Sejiran Setason mampu meraih akreditasi utama," katanya.
Ia menyadari, saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan semakin meningkat, sehingga Kementerian Kesehatan memperbaharui standar akreditasi rumah sakit.
"Semoga penandatanganan komitmen diikuti dengan dukungan-dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi SDM yang baik, serta menunjang operasional RSUD," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022