Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua Hakim anggota yakni Wisnu Widodo dan Dedek membacakan putusan atas terdakwa Bastian. 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Mulyadi menjatuhi vonis 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Bastian atas kasus pemalsuan surat tanah. 

"Menyatakan terdakwa doktor Bastian terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, menjatuhkan terdakwa pidana selama 2 tahun 6 bulan , serta menetapkan tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan" Kata majelis hakim Mulyadi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa 30 Agustus. 

Kuasa hukum Bastian menyatakan memilih untuk pikir-pikir dahulu atas vonis putusan hakim. 

" Kita akan pikir - pikir , kita dikasih waktu selama tujuh hari, waktu itu akan kita gunakan untuk mengambil sikap, apakah kita menerima  atau menolak" Ungkap Ibrahim. 

Menurut Ibrahim proses masih panjang , masih ada banding , kasasi , peninjauan kembali dan selanjutnya, dan putusan hari ini dinilai belum inkra. 

"Ya 2 tahun 6 bulan, kita masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan , kita harus tetap mengambil upaya hukum, putusan ini belum inkra" Ujar Ibrahim. 

Atas putusan Majelis Hakim , Pihak BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut. 

"Intinya kami menghormati putusan hakim," Ujar H. Azan Abdullah. 

Menurut H. Azan Abdullah selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri. Dengan perkara menjual lahan PT BCM dengan surat tahun 1993.

"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami, yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri, dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tahun 1993" Ungkap H. Azan Abdullah. 

Menurut H. Azan Abdullah dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli. Serta dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian , baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga.

Baca juga: Terdakwa pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bangka, dituntut 4 tahun penjara

Baca juga: Fakta persidangan berbeda dengan BAP, Bastian: saya ingin perbaiki pernyataan
 

Pembacaan Putusan terdakwa Bastian

 


 

Pewarta: Meryanti

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022