Pemerintah pusat melalui kementerian terkait pada tahun 2022 menetapkan 10 desa terbaik dari 62 desa di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan memperoleh penghargaan berupa uang senilai Rp250 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie di Sungailiat, Jumat, mengatakan 10 desa terbaik tahun 2022 yang memperoleh penghargaan tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan.

Dia mengatakan jumlah yang sama desa terbaik pada tahun 2021, hanya saja desa yang berbeda dan diharapkan tahun 2023 terjadi peningkatan jumlah desa yang ditetapkan sebagai desa terbaik.

"Desa harus berlomba-lomba untuk ditetapkan menjadi desa terbaik, sehingga memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat," kata dia.

Dalyan mengatakan banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat penghargaan, mulai dari penggunaan dana desa yang harus sesuai dengan ketentuan, pelaporan dana desa tepat waktu serta syarat yang lain.

"Pemerintah desa diberikan kewenangan membelanjakan uang penghargaan yang diterima berdasarkan hasil musyawarah desa," ucapnya.

Hanya saja, kata Dalyan Amrie, perhitungan penggunaan dana desa tahun 2021 dan 2022 ditetapkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan sumber daya manusia, salah satunya pencegahan dan penanganan stunting. Tercatat 11 desa lokasi khusus stunting di Kabupaten Bangka yang perlu penanganan secara bersama-sama.

Sementara itu, desa mandiri di Kabupaten Bangka tahun 2023 ditetapkan sebanyak tujuh desa dari sebelumnya hanya satu desa. Desa mandiri menjadi perhatian pemerintah pusat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022