Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penggelapan dana angsuran kredit senilai jutaan rupiah.
"Pelaku berinisial Tj alias Ga (58) warga Kampung Tanjung Muntok terpaksa kami tangkap karena diduga telah menggelapkan uang milik korban bernama Kiem Sien (44) warga Kelurahan Sungaidaeng," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Muntok, Iptu Yogie Pramagipta di Muntok, Kamis.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-831/XI/2015/Babel/Res Babar/Sek Mtk yang dibuat pada Rabu (11/11).
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan tersebut dan saat ini pelaku masih mendekam di sel Mapolsek Muntok untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan dana milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membayar angsuran mobil.
"Pada Senin (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB korban menitip uang angsuran mobil sebanyak Rp4.800.000 dan uang cicilan barang lain sebesar Rp750.000, yang diserahkan korban di rumahnya," kata dia.
Pada saat itu, kata dia, pelaku bahkan juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk membayar angsuran dua sepeda motor miliknya dengan nilai sekitar Rp2.000.000.
"Namun ternyata uang yang diterima pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya dan korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Muntok karena merasa ditipu," kata dia.
Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, polisi segera bentindak melakukan pengumpulan bukti dan penyelidikan.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung Muntok.
"Pelaku mengakui kesalahannya dan mengatakan kalau uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang, dan saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Pelaku berinisial Tj alias Ga (58) warga Kampung Tanjung Muntok terpaksa kami tangkap karena diduga telah menggelapkan uang milik korban bernama Kiem Sien (44) warga Kelurahan Sungaidaeng," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Muntok, Iptu Yogie Pramagipta di Muntok, Kamis.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-831/XI/2015/Babel/Res Babar/Sek Mtk yang dibuat pada Rabu (11/11).
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan tersebut dan saat ini pelaku masih mendekam di sel Mapolsek Muntok untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Ia menerangkan, pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan dana milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membayar angsuran mobil.
"Pada Senin (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB korban menitip uang angsuran mobil sebanyak Rp4.800.000 dan uang cicilan barang lain sebesar Rp750.000, yang diserahkan korban di rumahnya," kata dia.
Pada saat itu, kata dia, pelaku bahkan juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk membayar angsuran dua sepeda motor miliknya dengan nilai sekitar Rp2.000.000.
"Namun ternyata uang yang diterima pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya dan korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Muntok karena merasa ditipu," kata dia.
Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, polisi segera bentindak melakukan pengumpulan bukti dan penyelidikan.
Berdasarkan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung Muntok.
"Pelaku mengakui kesalahannya dan mengatakan kalau uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang, dan saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015