Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia meminta memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi online.

"Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs permainan judi seperti aplikasi Higgs Domino," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin.

Menurut perwira menengah Polda Aceh itu, praktik judi daring atau online, khususnya permainan Higgs Domino makin marak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Polda Aceh dan jajaran, kata Kombes Pol Winardy, juga menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan penindakan agar perjudian online tersebut hilang di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut.

"Permintaan pemblokiran permainan Higgs Domino tersebut merupakan upaya preemtif kepolisian dalam mencegah perjudian," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Apalagi, kata Kombes Pol Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau permainan Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para pemainnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial, hukumnya haram. 

Oleh karena itu, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Kami mengajak masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online apa pun jenis apa pun. Kalau masih ditemukan, pasti akan kami tindak tegas," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022