Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Decky (20) warga Rejosari yang merupakan pelaku pembacokan.
"Setelah melakukan pembacokan terhadap kedua korban di kawasan parkir BTC, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kace dirumah temannya. Setelah lokasinya kami kunci, pelaku langsung kami amankan di sana pada Kamis (12/11) sore," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, Kompol Irwan Masulin Ginting, Jumat.
Pelaku telah membacok Ade Shinta (17) warga Girimaya dan Dani (31) warga Air Itam pada Rabu (11/11) siang.
Dia mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat kedua korban Ade dan Dani selalu menggoda kekasih pelaku dan menantang melalui pesan singkat. Karena tidak terima kekasihnya digoda, pelaku nekat mendatangi kedua korban di kawasan parkir BTC dan sempat terjadi cek-cok mulut.
"Merasa jengkel, tersangka langsung mengambil sebilah golok dirumahnya bersama teman, tanpa basa-basi pelaku membacok korban Ade hingga melukai kepala bagian kiri. Melihat aksi Decky, salah satu tukang parkir yakni Dani mencoba melerai dan menghentikan aksinya. Namun Dani malah menjadi korban dan terluka pada pergelangan tangannya," katanya.
Dikatakannya, pelaku saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang disembunyikan di pohon pisang dekat rumah temannya.
Ia menyebutkan, hingga kini pelaku masih diamankan di Subdit III Jatanras Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut. Pelakun dijerat berdasarkan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
"Saat ini tersangka masih diamankan di Polda Babel dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk kedua korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Setelah melakukan pembacokan terhadap kedua korban di kawasan parkir BTC, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kace dirumah temannya. Setelah lokasinya kami kunci, pelaku langsung kami amankan di sana pada Kamis (12/11) sore," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, Kompol Irwan Masulin Ginting, Jumat.
Pelaku telah membacok Ade Shinta (17) warga Girimaya dan Dani (31) warga Air Itam pada Rabu (11/11) siang.
Dia mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat kedua korban Ade dan Dani selalu menggoda kekasih pelaku dan menantang melalui pesan singkat. Karena tidak terima kekasihnya digoda, pelaku nekat mendatangi kedua korban di kawasan parkir BTC dan sempat terjadi cek-cok mulut.
"Merasa jengkel, tersangka langsung mengambil sebilah golok dirumahnya bersama teman, tanpa basa-basi pelaku membacok korban Ade hingga melukai kepala bagian kiri. Melihat aksi Decky, salah satu tukang parkir yakni Dani mencoba melerai dan menghentikan aksinya. Namun Dani malah menjadi korban dan terluka pada pergelangan tangannya," katanya.
Dikatakannya, pelaku saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang disembunyikan di pohon pisang dekat rumah temannya.
Ia menyebutkan, hingga kini pelaku masih diamankan di Subdit III Jatanras Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut. Pelakun dijerat berdasarkan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
"Saat ini tersangka masih diamankan di Polda Babel dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk kedua korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015