Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, antusias menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada para WBP dan rekan-rekan WBP sangat antusias menyambutnya," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Belitung, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para WBP terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru disahkan sehingga bisa dipahami dan dimengerti oleh para WBP.

"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya. Warga binaan tetap harus mengikuti program yang dijalani di Lapas serta  tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Kalapas menilai, dengan disahkannya undang-undang tersebut akan menjadi angin segar dan semangat baru bagi seluruh WBP.

"Tidak ada lagi pembeda semua sama memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban yang sama," katanya.

Romiwin menambahkan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 menjadi energi baru yang sangat dinantikan sehingga tujuan dari proses pemasyarakatan dapat lebih optimal.

"Tujuan tersebut adalah memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022