Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang ibu rumah tangga diduga sebagai penjual judi jenis toto gelap yang biasa beroperasi di Kecamatan Parittiga.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial MO (53) dilakukan pada Rabu (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pala, Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut petugas yang mendapatkan informasi dari warga akan adanya penjualan judi nomor toto gelap di daerah itu.

"Mendapati informasi tersebut petugas segera mendatangi rumah tinggal pelaku yang kebetulan ada di rumah, setelah ditanyakan perihal dugaan tersebut ternyata pelaku mengakui bahwa memang menerima pesanan judi nomor toto gelap dari warga sekitar," kata dia.

Ia menambahkann, pelaku juga mengakui jika ada pemasang yang kebetulan tepat menebak nomor yang keluar, pelaku sendiri yang membayar taruhannya.

Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu buku rekapan nomor pasangan, empat lembar potongan kertas berisi kombinasi angka, satu unit telepon seluler warna hitam, satu unit kalkulator, alat tulis.

"Dari tangan pelaku kami temukan uang tunai sebesar Rp1.212.000 yang diduga hasil penjualan judi," kata dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015