Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Parittiga.
"Hasil penangkapan Tim Intelmob Polda Babel tersebut saat ini masih kami tangani di Mapolres Bangka Barat, dengan jumlah tersangka satu orang berinisial Pa, warga Dasa Puput, Parittiga," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko, di Mentok, Kamis.
Menurut dia, pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penjualan gelap atau tanpa izin dari instansi terkait judi jenis toto gelap di daerah itu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu satu unit mesin hitung, buku rekapitulasi nomor pemasangan, empat unit telepon seluler, dua buah buku tabungan, dan satu buah alat tulis.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp9.600.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil setor dari anak buah.
Andri Eko mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka bandar toto gelap tersebut dari Tim Intelmob Polda Babel.
"Pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 303 KHUP tentang Perjudian," katanya lagi.
Pelaku judi tersebut ditangkap karena melakukan praktik penjualan ilegal dan aktivitas perjudian di daerah itu sudah cukup meresahkan warga.
Berita Terkait
Tim Jatanras Polda Babel amankan dua warga Bangka Tengah penyedia dan penampung judi togel
2 September 2024 19:09
Tim Jatanras Polda Babel ringkus IRT bandar judi togel di Bangka Tengah
18 Juli 2024 15:20
Polisi tangkap bos judi togel yang meresahkan masyarakat di Palembang
19 November 2022 18:53
Polres Belitung ringkus bandar judi togel
24 Oktober 2021 12:53
MUI dorong adanya penegakan hukum terhadap aktivitas judi togel
23 Juni 2021 15:07
MUI Belitung minta kepolisian tindak tegas aktivitas judi togel
23 Maret 2021 18:21
MUI Belitung prihatin maraknya aktivitas judi togel
23 Maret 2021 14:36
Ditreskrimum Polda Babel tangkap pelaku judi togel
24 Juli 2020 16:18