Pangkalpinang (ANTARA) - Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
IRT berinisal AS alias Ace Ali (55) diringkus pada Senin (15/7/24) malam lantaran diketahui menjadi bandar judi toto gelap (togel) dan shio.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan As alias Ace Ali ini diamankan saat berada dirumahnya di Perumahan Bangka Mansion Bangka Tengah.
"Kebetulan pada saat penangkapan, pelaku sedang duduk dikamarnya yang baru mau memulai merekap togel,"kata Jojo dalam rilisnya di Pangkalpinang, Kamis (18/7).
Dari informasi yang diterima, pelaku menyediakan judi togel dan shio dengan cara menerima pesanan melalui pesan WhatsApp.
Setelah menerima pesanan, lanjut Jojo, pelaku merekap hasil penjualan perharinya di kertas putih selembar.
Jojo juga menambahkan, bisnis penyediaan judi togel ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 4 tahun belakangan.
"Bisnis ini sudah dilakoni kurang lebih dari tahun 2020 sampai sekarang. Dari hasil penjualan perhari, pelaku mendapat keuntungan sebesar 30 persen,"ungkap Jojo.
Selain mengamankan pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Diantaranya 1 buah tas selempang berisi kartu identitas, uang 6,5 juta rupiah, 2 buah buku rekening atas nama pelaku, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, pulpen dan lembaran kertas kopelan serta foto bukti chat pesanan togel.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
Baca juga: Simpan sabu di pondok kebun, seorang pemuda warga Desa Keretak diringkus Satresnarkoba Bangka Tengah
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria simpan sabu 10,34 gram